PKS PT KAP Agar Mengurus Lima Ketentuan Perizinan 

Bangkinang, Detak Indonesia-- Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Agro Persada (PKS PT KAP) mengabaikan ketentuan regulasi peraturan perundangan. Sudah lebih tujuh bulan beroperasi perusahaan belum juga memiliki lima izin turunan.

Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kampar Riau dengan DLH Kampar, Satpol PP Kampar, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPT SP, Kades Bencah Kelubi, Ninik mamak, tokoh pemuda dan Ikatan Mahasiswa Tapung di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (13/4/2020) lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Ir Aliman Makmur MSi PhD dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa setiap aktifitas yang merubah perubahan bentuk muka bumi harus mendapatkan izin lingkungan dan setiap usaha yang mengajuhkan izin lingkungan harus bisa memperhatikan aspek lingkungan, aspek ekonomi dan aspek sosial.

"Apabila ke-3 aspek ini telah di uji oleh tim penguji dan sudah dibuatkan rekomendasi, maka sudah bisa mendapatkan izin lingkungan," ucapnya.

Namun demikian kata Aliman, tidak akan pernah Gubernur, Bupati/Walikota menandatangani izin lingkungan tanpa memperhatikan dukungan masyarakat dan ke-3 aspek di atas.

Terkait dengan PKS PT KAP yang beroperasi di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, izin lingkungannya telah dikeluarkan, katanya. Namun begitu, Perusahaan diwajibkan mengurus izin turunan setelah perusahaan beroperasi enam bulan, saat ini perusahaan sudah 7 bulan beroperasi.

Kelima izin itu antara lain, izin TPS LB3, izin PLC, izin gangguan kualitas udara, izin peningkatan kebisingan dan izin penurunan kualitas air. Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan sekali, terangnya.

"Sampai saat ini, perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL semester 1 tahun 2019 untuk tahap kontruksi," sebutnya.

Ia meminta agar pihak PKS PT KAP yang berkapasitas 45 ton perjam ini bisa taat akan setiap regulasi aturan, dengan mengurus izin turunan yang telah ditetapkan tersebut. (Syailan Yusuf)


Baca Juga